Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan pemekaran dari Kabupaten Paser dan berdiri secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 pada tanggal 10 Maret 2002, tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan Undang-Undang no. 7 Tahun 2002 terbentuk menjadi 4 (empat) kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Penajam
2. Kecamatan Waru
3. Kecamatan Babulu
4. Kecamatan Sepaku
LUAS WILAYAH
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.333,06 Km2, yaitu terdiri dari 3.060,82 Km2 luas darat dan 272,24 Km2 luas lautan. Adapun kecamatan yang terluas adalah Kecamatan Penajam yaitu 36,22% , sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Babulu dengan luas 11,99% luas Kabupaten Penajam Paser Utara.
PEMERINTAHAN
Pada
awal terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2002,
Kabupaten ini mempunyai 4 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Babulu,
Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam serta Kecamatan Sepaku. Dari empat
kecamatan tersebut terdapat 46 Desa/Kelurahan.
INDUSTRI
Secara
konseptual, industri adalah suatu proses pengolahan barang mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi. Mengacu pada konsep di atas berarti cakupan
kegiatan industri tersebut sangat luas. Secara
garis besar, industri di Kabupaten Penajam Paser Utara dikelompokkan
menjadi 3 sektor usaha, yaitu industri pertanian, industri non
pertanian, dan industri aneka jasa. Pada tahun 2009 terdapat 862
perusahaan yang bergerak di sektor industri dengan distribusi menurut
kecamatan
PERTUMBUHAN EKONOMI
Penghitungan
PDRB atas dasar harga konstan ditujukan untuk melihat pertumbuhan
ekonomi secara riel tanpa dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa
yang dihasilkan dalam proses kegiatan ekonomi. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2009 atas dasar harga konstan (ADHK) sebesar 3,41 persen. Pada Tabel 10.2. dapat dilihat laju pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun serta laju pertumbuhan masing-masing sektor.
INFRASTRUKTUR
Jalan
dan jembatan merupakan prasarana yang sangat penting bagi penunjang
sarana angkutan darat. Sesuai dengan fungsinya, kondisi jalan sangat
mempengaruhi kelancaran hubungan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Kondisi jalan yang kurang baik/rusak dapat mengakibatkan suatu wilayah
menjadi terisolir dan perkembangannya tertinggal dari daerah lain. Dilihat
dari statusnya, jalan dibedakan menjadi 3, yaitu : Jalan Nasional,
Jalan Propinsi, dan Jalan Kabupaten. Panjang jalan di Kabupaten Penajam
Paser Utara pada tahun 2009 adalah 908,01 KM dimana 760,51 KM
diantaranya adalah jalan kabupaten. Jika dirinci menurut jenis
permukaanya, sebagian besar jalan kabupaten tersebut masih berupa
kerikil yaitu sepanjang 522,19 KM. Sedangkan jumlah jembatan yang ada
sebanyak 50 buah dengan panjang keseluruhan 1.074,40 meter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar